Jumat, 07 Oktober 2011

Penyedotan Pulsa Oleh Content Provider

0 komentar
 Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan Feri Kuntoro atas penyedotan pulsa yang diduga dilakukan perusahaan content provider (CP). Polisi segera menyurati operator yang bekerjasama dengan CP.
 
"Langsung kita tindaklanjuti laporannya. Tadi pelapor sudah langsung kita BAP," kata Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Wisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2011).
 
Saat ditanya kejahatan apa yang dilakukan CP atas laporan Feri, Wisnu belum bisa mengatakannya. Wisnu mengatakan, pihaknya akan menganalisa lebih dulu laporan Feri.
 
"Kita belum bisa kejahatannya apa, apakah dalam bentuk pencurian atau penipuan. Nanti kita dalami dulu," terang dia.
 
Pihaknya juga belum bisa memastikan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus Feri itu. Untuk itu, pihaknya melayangkan surat kepada operator guna mengetahui bagaimana perjanjian operator dengan CP itu.
 
"Kita akan hubungi Telkomsel dulu untuk mengetahui CP-nya ini siapa dan bagaimana perjanjian mereka," terang Wisnu.
 
Wisnu menambahkan, kasus tersebut bukan kejahatan biasa. Sehingga pihaknya memerlukan saksi-saksi ahli untuk menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
"Karena kan ini menyangkut bukan tindak pidana biasa tetapi tindak pidana khusus, makanya kita harus gunakan ahli. Salah satunya dari operatornya," ujar dia.
 
Sebelumnya diberitakan, Feri Kuntoro (36), warga Matraman, Jakarta Timur melapor ke Polda Metro Jaya sidang tadi. Feri melaporkan kecurangan CP yang telah menyedot pulsanya sehingga ia harus membayar tagihan ke pihak operator sekitar Rp 450 ribu sejak Maret-September 2011.
 
Feri mengatakan, tagihan perbulan dari kartu pascabayar Halo-nya mencapai rata-rata Rp 180-200 ribu setelah mengikuti iklan undian CP yang ditayangkan di salah satu televisi swasta pada Maret 2011 lalu. Permasalahannya, ketika Feri ingin berhenti berlangganan, ia tidak dapat melakukan unreg, sehingga tagihannya setiap bulan terus mengalir untuk membayar SMS content tersebut.

Leave a Reply

Tinggalkan komentar anda